Regulasi

Bakamla Kota Manna beroperasi dengan mengacu pada sejumlah regulasi dan peraturan yang ditetapkan oleh negara dan lembaga terkait, guna memastikan keberlangsungan tugas pengawasan, penegakan hukum, dan keselamatan di wilayah perairan Kota Manna. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar operasional Bakamla Kota Manna:

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    Menjadi landasan utama dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, termasuk pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Bakamla Kota Manna bertanggung jawab untuk mengimplementasikan kebijakan dan regulasi yang tercantum dalam undang-undang ini, untuk memastikan keberlanjutan ekosistem laut dan keselamatan di perairan.
  2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    Mengatur tentang penyelenggaraan pelayaran yang aman dan tertib di seluruh wilayah perairan Indonesia. Bakamla Kota Manna memiliki tugas dalam pengawasan pelayaran, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di laut.
  3. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir
    Menyediakan pedoman untuk pengelolaan sumber daya alam laut dan pesisir, termasuk perlindungan terhadap habitat laut. Bakamla Kota Manna bertugas untuk memastikan pengelolaan yang berkelanjutan serta mengurangi dampak negatif dari aktivitas manusia terhadap lingkungan laut.
  4. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI)
    Merupakan dasar hukum yang menetapkan Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi, menegakkan hukum, dan menjaga keamanan di wilayah laut Indonesia. Bakamla Kota Manna adalah bagian dari Bakamla RI yang berfungsi menjalankan kebijakan tersebut di tingkat daerah.
  5. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 68 Tahun 2015 tentang Keamanan Pelayaran
    Mengatur standar operasional dan prosedur keamanan pelayaran di Indonesia. Dalam hal ini, Bakamla Kota Manna bertugas untuk memastikan kapal dan aktivitas pelayaran yang terjadi di perairan Kota Manna mematuhi peraturan ini guna menjamin keselamatan pelayaran.
  6. Peraturan Bakamla RI No. PER/4/VIII/2020 tentang Pengawasan dan Patroli Laut
    Menetapkan prosedur untuk patroli dan pengawasan di wilayah laut, termasuk tanggung jawab Bakamla Kota Manna dalam melakukan patroli laut untuk mengawasi pergerakan kapal dan aktivitas di laut, serta mencegah pelanggaran.
  7. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Pencemaran Laut
    Mengatur mengenai upaya-upaya yang harus dilakukan untuk mencegah dan menangani pencemaran laut, baik yang disebabkan oleh aktivitas manusia maupun bencana alam. Bakamla Kota Manna memiliki kewajiban untuk menanggulangi pencemaran yang terjadi di wilayahnya.
  8. Konvensi Internasional tentang Penghindaran Kerugian Akibat Pencemaran Laut (MARPOL)
    Sebagai bagian dari upaya internasional dalam perlindungan lingkungan laut, Bakamla Kota Manna berperan dalam menegakkan peraturan MARPOL, yang bertujuan mengurangi pencemaran laut yang disebabkan oleh aktivitas kapal.
  9. Peraturan Daerah Kota Manna
    Menyesuaikan kebijakan Bakamla Kota Manna dengan peraturan daerah setempat terkait pengelolaan pesisir, pemanfaatan ruang laut, serta perlindungan terhadap kawasan pesisir dan ekosistem laut di wilayah Kota Manna.
  10. Peraturan tentang Sistem Informasi Keamanan Laut (SIKL)
    Sistem yang digunakan untuk memantau dan mengawasi kondisi maritim di perairan Kota Manna, termasuk kapal yang melintasi wilayah perairan tersebut. Bakamla Kota Manna berperan aktif dalam mengoperasikan sistem ini untuk menjaga keamanan dan menghindari potensi ancaman.

Komitmen Bakamla Kota Manna:
Bakamla Kota Manna selalu berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tindakan operasional dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, dengan tujuan menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan di perairan. Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk memastikan peraturan-peraturan ini dapat terlaksana dengan efektif dan mendukung terciptanya lingkungan maritim yang aman dan bersih.