SOP

Tujuan:
Menyusun pedoman operasional yang jelas dan terstruktur dalam melaksanakan tugas pengawasan, patroli, penegakan hukum maritim, dan penanggulangan darurat di wilayah perairan Kota Manna.


1. SOP Patroli Laut

Tujuan:
Memastikan pengawasan yang maksimal terhadap aktivitas di perairan Kota Manna, mencegah pelanggaran hukum, serta mendeteksi potensi ancaman.

Prosedur:

  • Persiapan:
    • Menyusun rencana patroli berdasarkan prioritas wilayah dan potensi ancaman.
    • Memastikan kelengkapan peralatan patroli, termasuk kendaraan laut, alat komunikasi, dan perlengkapan keselamatan.
    • Membuat jadwal patroli yang fleksibel namun teratur.
  • Pelaksanaan Patroli:
    • Melaksanakan patroli laut sesuai dengan jadwal yang telah disusun.
    • Menggunakan teknologi pemantauan seperti radar atau GPS untuk memantau kondisi laut dan kegiatan kapal di sekitar wilayah yang dipantau.
    • Melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang mencurigakan atau melanggar peraturan.
  • Laporan:
    • Membuat laporan kegiatan patroli yang mencakup hasil pemeriksaan dan tindakan yang diambil.
    • Menginformasikan kepada pihak terkait jika ditemukan pelanggaran atau situasi darurat.

2. SOP Penegakan Hukum Maritim

Tujuan:
Menegakkan hukum maritim dengan tegas, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah perairan Kota Manna.

Prosedur:

  • Identifikasi Pelanggaran:
    • Memeriksa kapal yang melakukan pelanggaran hukum seperti pelanggaran jalur pelayaran, tidak memenuhi standar keselamatan, atau pencemaran laut.
  • Tindakan:
    • Menghentikan kapal yang melanggar dan memeriksa dokumen dan kondisi kapal.
    • Menyita atau memberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran.
    • Jika diperlukan, melibatkan pihak berwenang seperti Polairud atau TNI AL.
  • Dokumentasi:
    • Membuat laporan tertulis tentang pelanggaran yang ditemukan dan tindakan yang diambil.
    • Menyerahkan hasil pemeriksaan kepada instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

3. SOP Penanggulangan Keadaan Darurat

Tujuan:
Menanggulangi kecelakaan, bencana alam, atau insiden darurat di laut dengan cepat dan efektif untuk meminimalisir kerugian.

Prosedur:

  • Penerimaan Laporan Darurat:
    • Menerima laporan darurat dari kapal, nelayan, atau masyarakat terkait insiden yang terjadi di laut, seperti kecelakaan, kebakaran kapal, atau tumpahan bahan berbahaya.
  • Tanggap Cepat:
    • Tim tanggap darurat segera diberangkatkan ke lokasi kejadian dengan membawa perlengkapan penyelamatan dan penanganan bencana.
    • Berkoordinasi dengan instansi lain seperti BPBD, TNI AL, dan Polri dalam menangani situasi darurat.
  • Evakuasi dan Penanganan:
    • Melakukan evakuasi terhadap korban jika ada, serta memberikan pertolongan pertama.
    • Menggunakan kapal patroli dan peralatan penyelamatan lainnya untuk mengatasi kebakaran, tumpahan minyak, atau kecelakaan kapal.
  • Laporan dan Dokumentasi:
    • Menyusun laporan lengkap mengenai kejadian, langkah-langkah penanganan, serta hasil dari upaya darurat yang dilakukan.

4. SOP Penanggulangan Pencemaran Laut

Tujuan:
Melindungi lingkungan laut dari pencemaran, baik yang disebabkan oleh kapal, industri, atau aktivitas lain di laut.

Prosedur:

  • Pendeteksian Pencemaran:
    • Melakukan pemantauan rutin terhadap potensi pencemaran di perairan Kota Manna, baik berupa tumpahan minyak, limbah industri, atau sampah laut.
  • Tindakan:
    • Segera mengidentifikasi sumber pencemaran dan mengambil langkah penanggulangan, seperti mengisolasi tumpahan atau menghentikan aktivitas yang mencemari laut.
    • Menggunakan peralatan khusus untuk membersihkan pencemaran, seperti boom oil (boom penahan minyak) atau alat penyerap limbah berbahaya.
  • Koordinasi:
    • Bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPPT, atau pihak lainnya dalam menangani pencemaran yang lebih besar.
  • Pelaporan:
    • Membuat laporan resmi mengenai insiden pencemaran, tindakan yang telah diambil, dan langkah pencegahan yang dilakukan untuk mengurangi dampak pencemaran laut.

5. SOP Layanan Pengaduan Masyarakat

Tujuan:
Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait kegiatan Bakamla di wilayah perairan Kota Manna.

Prosedur:

  • Penerimaan Pengaduan:
    • Menerima pengaduan melalui saluran komunikasi yang disediakan seperti telepon, email, atau formulir online.
  • Tindak Lanjut:
    • Menindaklanjuti pengaduan dengan memverifikasi kebenaran informasi dan melakukan investigasi jika diperlukan.
  • Respon kepada Pengadu:
    • Memberikan tanggapan kepada pengadu mengenai hasil investigasi dan langkah-langkah yang telah diambil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
  • Evaluasi:
    • Menyusun laporan mengenai pengaduan yang diterima dan langkah penyelesaian yang diambil, serta melakukan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Dengan SOP Bakamla Kota Manna ini, diharapkan operasional Bakamla dapat berjalan dengan efisien, terstruktur, dan profesional dalam menjaga keamanan serta keselamatan perairan Kota Manna.