Memburu kapal ilegal memang bukan pekerjaan yang mudah. Namun, hal ini sangat penting dilakukan untuk melindungi sumber daya laut dan kepentingan negara. Langkah identifikasi yang tepat perlu dilakukan agar operasi ini dapat dilakukan dengan efektif.
Pertama-tama, langkah pertama dalam memburu kapal ilegal adalah melakukan identifikasi. Menurut Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Muda Aan Kurnia, identifikasi kapal ilegal dilakukan melalui berbagai cara seperti melalui pengawasan udara dan penggunaan teknologi canggih.
“Akan lebih efektif jika kita menggunakan teknologi yang canggih untuk mengidentifikasi kapal ilegal. Dengan begitu, kita dapat lebih cepat menemukan dan menindak kapal-kapal yang melanggar aturan,” ujar Laksamana Muda Aan Kurnia.
Selain itu, langkah identifikasi juga dapat dilakukan melalui kerjasama dengan negara lain. Menurut Ahli Hukum Laut Internasional, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, kerjasama antar negara sangat penting dalam memburu kapal ilegal.
“Kerjasama antar negara dalam hal ini sangat penting karena kapal ilegal seringkali melintasi perairan internasional. Dengan adanya kerjasama, kita dapat saling memberikan informasi dan bantuan untuk menindak kapal ilegal tersebut,” jelas Prof. Dr. Hikmahanto Juwana.
Langkah identifikasi yang perlu dilakukan juga melibatkan peran masyarakat. Menurut Direktur Eksekutif Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, masyarakat juga dapat berperan dalam mengidentifikasi kapal ilegal dengan melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar perairan.
“Peran masyarakat sangat penting dalam upaya memburu kapal ilegal. Dengan melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar perairan, kita dapat membantu pihak berwenang untuk mengidentifikasi kapal ilegal tersebut,” ujar Leonard Simanjuntak.
Dengan langkah identifikasi yang tepat, diharapkan operasi memburu kapal ilegal dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Semua pihak, baik pemerintah, ahli hukum, maupun masyarakat, perlu bekerja sama dalam upaya melindungi sumber daya laut dan kepentingan negara dari ancaman kapal ilegal.